Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan buy back guarantee dalam sistem hukum di Indonesia dan keabsahan buy back guarantee dalam penyelesaian persoalan tunggakan KPR. Penelitian doktrinal ini menggunakan studi kepustakaan dalam pengumpulkan data sekunder berupa bahan-bahan hukum yang dianalisis secara kualitatif. Dari hasil analisis dapat dijelaskan bahwa buy back guarantee dapat disamakan dengan perjanjian jaminan perorangan (borgtocht) karena perjanjian buy back guarantee merupakan perjanjian tambahan (accesoir) yang dibuat berdasarkan perjanjian pokok (yaitu perjanjian kredit). Dalam KPR, buy back guarantee diperlukan oleh bank sebagai jaminan dari developer untuk pelunasan pembayaran tanah atau rumah yang dibeli konsumen namun dalam kondisi sertipikat belum ada atau belum dipecah (sehingga belum bisa dilakukan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) beserta Sertipikat Hak Tanggungan (SHT)).
Copyrights © 2023