Unes Law Review
Vol. 6 No. 2 (2023): UNES LAW REVIEW (Desember 2023)

Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam Memberikan Persetujuan untuk Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang Dibuat oleh Notaris

Muhammad Adrian Rizaldi (Unknown)
Hamid Chalid (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Dec 2023

Abstract

Pemerintah telah menetapkan pemindahan Ibukota Indonesia dan menetapkan nama Ibukota yang baru menjadi Ibukota Nusantara sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara. Pemerintah juga membentuk Otorita Ibukota Nusantara sebagai lembaga yang berwenang untuk menjalankan pemerintahan daerah di kawasan Ibukota Nusantara. Di dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibukota Nusantara diberikan kewenangan untuk mengendalikan pengalihan hak atas tanah yang berada di kawasan Ibukota Nusantara. Salah satu metode pengendalian yang dimaksud adalah dengan mewajibkan Notaris untuk mendapat persetujuan sebelum membuat akta perjanjian pengikatan jual beli. Namun, hingga saat ini, tidak ada ketentuan secara khusus yang mengatur bagaimana pemberian persetujuan oleh Otorita Ibukota Nusantara kepada Notaris.Terlebih lagi, akta perjanjian pengikatan jual beli bukan merupakan alat bukti pengalihan hak atas tanah karena belum memenuhi asas tunai dan terang. Selain itu, ketentuan saat ini juga tidak mengatur akibat hukum apabila Notaris membuat akta perjanjian pengikatan jual beli tanpa persetujuan Otorita Ibukota Nusantara. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan ketentuan mengenai pemberian persetujuan akta perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat oleh Notaris untuk mewujudkan asas kepastian hukum.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...