Pemerintah telah menetapkan pemindahan Ibukota Indonesia dan menetapkan nama Ibukota yang baru menjadi Ibukota Nusantara sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara. Pemerintah juga membentuk Otorita Ibukota Nusantara sebagai lembaga yang berwenang untuk menjalankan pemerintahan daerah di kawasan Ibukota Nusantara. Di dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibukota Nusantara diberikan kewenangan untuk mengendalikan pengalihan hak atas tanah yang berada di kawasan Ibukota Nusantara. Salah satu metode pengendalian yang dimaksud adalah dengan mewajibkan Notaris untuk mendapat persetujuan sebelum membuat akta perjanjian pengikatan jual beli. Namun, hingga saat ini, tidak ada ketentuan secara khusus yang mengatur bagaimana pemberian persetujuan oleh Otorita Ibukota Nusantara kepada Notaris.Terlebih lagi, akta perjanjian pengikatan jual beli bukan merupakan alat bukti pengalihan hak atas tanah karena belum memenuhi asas tunai dan terang. Selain itu, ketentuan saat ini juga tidak mengatur akibat hukum apabila Notaris membuat akta perjanjian pengikatan jual beli tanpa persetujuan Otorita Ibukota Nusantara. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan ketentuan mengenai pemberian persetujuan akta perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat oleh Notaris untuk mewujudkan asas kepastian hukum.
Copyrights © 2023