Tulisan ini mengkaji tentang kasus penodaan agama dalam kaitannya dengankebebasan berekspresi. Kajian ini merujuk kepada pemikiran hukum IslamWahbah Zuhaili dalam kitab Ushul Fiqh al-Islami. Kebebasan berekspresi padadasarnya merupakan hak dasar setiap individu. Namun dalam implementasikebebasan tersebut seringkali menyinggung kesucian dan muru'ah ajaranagama. Hal semacam ini menjadi kontraproduktif dengan semangatkeharmonisan relasi antar pemeluk umat beragama. Kajian ini menggunakanmetode kualitatif. Pembahasannya menggunakan pendekatan kepustakaandengan mengambil sumber data dari literatur kepustakaan, kemudiandianalisis secara deskriptif analitis. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwaIslam sebagai agama yang sangat menghargai kebebasan berekspresi, telahmengatur dengan sangat baik cara-cara berekspresi dan mengemukakanpendapat dan pikiran yaitu dengan memberikan batas-batas tertentu agartidak ada yang dirugikan akibat dari kebebasan tersebut. Pada dasarnyaberekspresi yang bebas tanpa batas tidak boleh ditujukan pada agama danaturan-aturannya yang fundamental. Semuanya dilakukan dalam upayamenjaga dan melindungi agama dari kerusakan.
Copyrights © 2022