Artikel ini membahas tentang kemungkinan diberlakukannya kembali UUD 1945 yang asli di Indonesia, Artikel ini berargumentasi bahwa Politik Hukum atas perubahan suatu ketentuan hukum adalah sebuah keniscayaan mengikuti perkembangan kehidupan masyarakat yang menjadi kebutuhan sesuai kondisi kekinian, Setelah mengikuti dan merasakan hasil dari 4 (empat) kali amandemen, sejak Tahun 1999 sampai dengan Tahun 2002, memunculkan kebutuhan untuk melakukan perubahan terhadap Konstitusi kita UUD NRI 1945, gagasan demi gagasan muncul dari pemikiran untuk melakukan amandemen ulang atau kita kembali ke UUD 1945 yang asli
Copyrights © 2021