Membangun perkawinan yang langgeng merupakan suatu hal yang sangat didambakan bagi semua manusia dimuka bumi ini. kondisi terkini dimana seluruh dunia mengalami pandemi covid-19 menimbulkan berbagai persoalan tersendiri dalam keluarga. Di Wilayah Kabupaten Jombang Jawa Timur juga meningkat angka percaraian selama masa pandemi covid. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi penyebab meningkatnya angka perceraian di pengadilan agama kabupaten jombang. Bagaimana upaya yang harus diakukan untuk mengurangi angka perceraian. tulisan ini menggunakan penelitian yuridis normatif difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Penelitian hukum yuridis normatif metodenya biasanya bersifat kualitatif (tidak berbentuk angka) dan bersifat deskriptif. Hasil penelitian menyatakan bahwa Faktor Penyebab utama perceraian di masa pandemik ini karena persoalan kurangnya nafkah keluarga yang disebabkan kurangnya pendapatan suami dan faktor yakni perilaku atau perselingkuhan. Upaya menekan terjadinya perceraian adalah dengan program Bimbingan Perkawinan dan Pusaka Sakinah.Dan mengembangkan Pusat layanan Keluarga Sakinah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021