Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas jo. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2020 memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya dalam naungan Badan Hukum Perseroan Terbatas. Kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah dalam hal pendirian Perseroan Terbatas rawan menimbulkan celah hukum yang berdampak pada adanya cacat prosedur dalam proses pendiriannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konsep (Conseptual Approach), serta pendekatan studi kasus (Case Study). Keabsahan Perjanjian menjadi hal yang patut diperhatikan dalam kaitan adanya cacat prosedur terkait Pendirian Perseroan Terbatas tersebut. Dari penelitian tersebut diperoleh hasil bahwasanya dengan adanya cacat tersembunyi dalam proses pendirian Perseroan Terbatas maka mengakibatkan dapat dibubarkannya Perseroan Terbatas sebagai akibat dari dapat dibatalkannya akta pendirian sebagai salah satu bentuk Perjanjian.
Copyrights © 2021