Justicia Journal
Vol. 10 No. 2 (2021): September 2021

IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE : BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Ilma Imami Rosida (Universitas Surakarta)
Herwin Sulistyowati (Universitas Surakarta)



Article Info

Publish Date
23 Sep 2021

Abstract

Seiring perkembangan teknologi kegiatan bisnis online saat ini sering dimanfaatkan banyak orang, sehingga timbul adanya konflik antara penjual dan pembeli terkait transaksi online. Tujuan penelitian ini; Untuk mengetahui implementasi perlindungan hukum konsumen dalam transaksi jual beli online berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), dan untuk mengetahui faktor yang menghambat dalam pelaksanaan perlindungan hukum konsumen dalam transaksi jual beli online. Metode penelitian, yaitu yuridis empiris didukung data normatif.Pendekatan penelitian yaitu kualitatif, teknik analisis data yaitu reduksi data, penyajian data, kesimpulan. Hasil penelitian, bahwa UUPK dan UU No.19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (UUITE) agar konsumen bisa aktif agar konsumen yang ingin mengeluh, datang ke kantor LPKSM untuk konsultasi. Jika konsumen memberi kuasa kepada LPKSM, LPKSM kemudian membuat surat kuasa yang ditandatangani dan disetujui oleh konsumen LPKSM, tindakan yang dilakukan terlebih dahulu dengan upaya kekeluargaan. Faktor-faktor yang menghambatperlindungan hukum konsumen dalam transaksi jual beli online yaitu; Pemerintah kurang responsif terhadap perkembangan masyarakat dalam transaksi elektronik, tidak adanya peraturan yang secara teknis memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap adanya transaksi online, pelaku usaha dan konsumen tidak memahami hak dan kewajibannya. Kesimpulan dari penelitian ini, LPKSM sebagai perpanjangan dari pemerintah telah aktif namun tidak ada kebijakan yang secara teknis mengatur dan melindungi konsumen dalam transaksi online, faktorfaktor yang menghambat adalah pemerintah yang kurang responsif, ketidaktahuan terhadap Konsumen dan pelaku usaha terkait hak dan kewajibannya.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justicia

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Justicia Journal merupakan publikasi di bidang ilmu-ilmu Hukum untuk mengkonsumsikan persoalan-persoalan Hukum dan aplikasinya. Jurnal ini didesain untuk mewadahi pemikiran-pemikiran ilmiah dalam perspektif hokum dan kemasyarakatan, sehingga mempersyaratkan tulisan yang bersifat ilmiah untuk dapat ...