Justicia Journal
Vol. 11 No. 1 (2022): Maret 2022

PEMBAGIAN HARTA GONO GINI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Ade Irwina Safitri (Darul Ulum)
Zulis Mariastutik (Darul Ulum)
Muhammad Andri (Darul Ulum)



Article Info

Publish Date
21 Mar 2022

Abstract

Gono gini atau harta bersama adalah harta yang diperoleh pasangan suami istri secara bersama sama selama masa dalam ikatan perkawinan.Perbincangan masalah gono gini sering menjadi hangat di masyarakat dan menyita perhatian public, terutama media massa dalam kasus perceraian public figur atau seorang artis terkait perselisihan tentang pembagian gono gini atau harta bersama. Perkara perceraian yang menjadi pokok perkara justru akan semakin rumit dan berbelit - belit, bahkan sering memanas dalam sidang - sidang perceraian di pengadilan bila dikomulasi dengan tuntutan pembagian gono gini atau harta bersama, atau apabila ada rekonvensi pembagian gono gini atau harta bersama dalam perkara perceraian. Lalu Bagaimana perspektif Hukum islam terhadap gono gini? Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang di lakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka.Adapun hasil dari penelitian tersebut menunjukan bahwa Didalam hukum fiqih islam pembahasan harta gono gini tidak membahas secara rinci tentang pembagian harta gono gini suami istri dalam perkawinan, melainkan hanya secara garis besarnya saja, sehingga menimbulkan penafsiran yang berbeda. Kompilasi Hukum Islam disusun dengan maksud untuk melengkapi Undang - undang perkawinan dan diusahakan secara praktis mendudukannya sebagai hukum perundang - undangan meskipun kedudukannya tidak sama dengan itu . Sehingga pembahasan tentang harta bersama lebih luas dibahas dalam Kompilasi Hukum Islam dalam Bab XIII yang terdiri dari 13 pasal.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justicia

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Justicia Journal merupakan publikasi di bidang ilmu-ilmu Hukum untuk mengkonsumsikan persoalan-persoalan Hukum dan aplikasinya. Jurnal ini didesain untuk mewadahi pemikiran-pemikiran ilmiah dalam perspektif hokum dan kemasyarakatan, sehingga mempersyaratkan tulisan yang bersifat ilmiah untuk dapat ...