Tujuan penelitian ini mengkaji permasalahan, pertama apakah alat-alat bukti yang digunakan Penuntut Umum untuk membuktikan kesalahan terdakwa pelaku tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan sudah sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kedua, pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara ini telah sesuai Pasal 183 jo. 193 Ayat (1) KUHAP jo. Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doctrinal yaitu Suatu penelitian yang bersumber dadi undang-undang atau peraturan hokum yangh berlaku. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif.Hasil penelitian dan analisa data dapat disimpulkan bahwa penerapan putusan No.110/Pid.Sus/2017/PN.SKT kurang sesuai dengan Pasal 182 jo Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP pertimbangan hakim mengesampingkan penasihat hukum.
Copyrights © 2023