Menghilangkan nyawa seseorang dengan maksud dan tujuan kejahatan tidak dapat dibenarkan. Hak untuk hidup merupakan hak dasar yang dimiliki seseorang yang keberadaanya telah dijamin di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 I Ayat (1). Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif, lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Boyolali. Jenis penelitian yuridis normatif. Data dan sumber data diperoleh dari data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: 1) Penerapan unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan pasal 340 KUHP dalam putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor: 39/Pid.B./2019/PN.Byl., Majelis Hakim telah menerapkan unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana Dasar pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tindak pidana pembunuhan berencana dalam Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor: 39/Pid.B./2019/PN.Byl, menurut penulis sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, karena berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa yang sah, Majelis Hakim berdasarkan fakta dipersidangan menilai bahwa terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pertimbangan bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatannya terdakwa dalam keadaan sadar dan mengetahui akibat yang ditimbulkan oleh perbuatannya, adanya hal-hal yang memberatkan
Copyrights © 2022