Terorisme menjadi musuh bersama (common enemy) dan merupakan bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan yang mengakibatkan traumatik mendalam bagi korbannya, sehingga menjadikan sebagai “gross violation of human right” yang pemberantasannya dilakukan secara luar biasa (extra ordinary), serta harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui kekuatan laporan intelijen dalam mendukung proses penyidikan dalam tindak pidana terorisme. 2) Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang timbul dalam menggunakan laporan intelijen sebagai bukti permulaan yang cukup untuk dimulainya penyidikan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan: 1) Kekuatan laporan intelijen dalam mendukung proses penyidikan dalam tindak pidana terorisme mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dapat dijadikan bukti permulaan yang cukup guna memulai proses penyidikan. 2) Hambatan-hambatan yang timbul dalam menggunakan laporan intelijen sebagai bukti permulaan yang cukup untuk dimulainya penyidikan, antara lain: Paradigma lama dari intelejen pada jaman orde baru, intelejen pada jaman orba memang digunakan sebagai alat kekuasaan oleh rezim berkuasa, khususnya ditujukan kepada orang-orang pro demokrasi. Intelejen hanya digunakan sebagai alat mempertahankan status quo.
Copyrights © 2022