Upaya Densus 88 Anti Teror dalam penanganan tindak pidana terorisme di Indonesia dilakukan melalui tindakan preventif dan renfresif. Tindakan preventif ditujukan mengurangi kemungkinan terjadinya aksi teror, meliputi tehnik pencegahan kejahatan murni untuk memperkuat target serta prosedur untuk mendeteksi aksi teror. Faktor-faktor penghambat Detasemen Densus 88 Anti Teror dalam penanganan tindak pidana terorisme di Indonesia, antara lain: a) faktor sarana dan fasilitas, penggunaan teknologi yang canggih dapat menjadi suatu titik lemah pihak Detasemen 88 Anti Teror apabila pihak Detasemen 88 Anti Teror selalu bergantung kepada kecanggihan teknologi; b) Faktor Masyarakat, masih adanya dukungan terhadap tindak pidana terorisme dari sebagian masyarakat yang menganggap pelaku terorisme sebagai pahlawan; dan c) Faktor Budaya, ajaran agama tertentu yang disalahgunakan sebagai alasan pembenar tindak pidana terorisme, dengan menggunakan istilah Jihad sebagai pelindung membuat pelaku tindak pidana terorisme menganggap tindakan yang dilakukannya adalah benar sehingga dalam proses hukum pelaku tersebut tidak mau mengakui kesalahannya. Metode penelitian bersifat deskriptif, lokasi penelitian di Wilayah Hukum Polres Sukoharjo. Jenis penelitian adalah yuridis normatif. Data dan sumber data diperoleh dari data primer dan sekunder. hasil penenlitian menunjukkan bahwa Upaya Densus 88 Anti Teror dalam penanganan tindak pidana terorisme di Indonesia dilakukan melalui tindakan preventif dan renfresif. Tindakan preventif ditujukan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya aksi teror, meliputi tehnik pencegahan kejahatan murni yang ditujukan untuk memperkuat target serta prosedur untuk mendeteksi aksi teror yang terencana Faktor-faktor penghambat Detasemen Densus 88 Anti Teror dalam penanganan tindak pidana terorisme di Indonesia, antara lain: a) faktor sarana dan fasilitas, penggunaan teknologi yang canggih dapat menjadi suatu titik lemah pihak Detasemen 88 Anti Teror apabila pihak Detasemen 88 Anti Teror selalu bergantung kepada kecanggihan teknologi; b) Faktor Masyarakat, masih adanya dukungan terhadap tindak pidana terorisme dari sebagian masyarakat yang menganggap pelaku terorisme sebagai pahlawan; dan c) Faktor Budaya, ajaran agama tertentu yang disalahgunakan sebagai alasan pembenar tindak pidana terorisme, dengan menggunakan istilah Jihad sebagai pelindung membuat pelaku tindak pidana terorisme menganggap tindakan yang dilakukannya adalah benar sehingga dalam proses hukum pelaku tersebut tidak mau mengakui kesalahannya
Copyrights © 2022