Pengaturan hukum terhadap korban tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, dasar hukum Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 2) Perlindungan Hukum terhadap korban tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama diatur sesuai peraturan yang berlaku berdasarkan Deklarasi Negara-Negara di dunia, pembukaan UUD 1945dan Batang Tubuh UUD 1945. Regulasi Perlindungannya tertuang dalam UURI Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 170, UURI Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. Perlindungan hukum yang diterima oleh korban ENI PURWATI adalah restitusi yaitu pertanggungjawaban para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Saksi korban dalam kasus ini mendapatkan bantuan medis, pendampingan atau pembimbingan rohani yang merupakan hak korban, surat perintah perlindungan dari Pengadilan Negeri Boyolali. 3) Dasar pertimbangan Hakim memutus perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dalam Putusan PN Boyolali Nomor: 134/Pid.B./2019/PN.Byl, menurut penulis sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, karena berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa yang sah, Majelis Hakim berdasarkan fakta di persidangan menilai bahwa terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pertimbangan bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatannya terdakwa dalam keadaan sadar dan mengetahui akibat yang ditimbulkan oleh perbuatannya. .
Copyrights © 2023