Justicia Journal
Vol. 12 No. 2 (2023): September 2023

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI PELAKU PENYALAHGUNA NARKOBA DITINJAU BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 28/PID.SUS-ANAK/2020/PN/MRE

Rachman Marasabessy, Faishal (Unknown)
Susilowati, Tri (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Sep 2023

Abstract

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Pasal 1 angka 1 Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Narkotika merupakan zat atau obat dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (“UU Narkotika”) mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran, dan jumlah narkotika.  Setelah diadakan pembahasan terhadap permasalahan yang ada maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 59 yang berarti perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika sangat diperlukan karena mengingat kekhususan mental dan kejiwaan yang dimiliki anak-anak sangatlah berbeda dengan orang dewasa. Perlindungan hukum ini sangat penting dilakukan guna untuk melindungi hak-hak anak agar dapat tumbuh, berkembang, berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan hukum dapat diterapkan melalui diskresi Polri maupun Putusan Pengadilan dimana sanksi tindakan pelaku tindak pidana narkotika anak dapat sembuh secara fisik maupun mental tanpa harus dituntut sanksi pidana.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

Justicia

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Justicia Journal merupakan publikasi di bidang ilmu-ilmu Hukum untuk mengkonsumsikan persoalan-persoalan Hukum dan aplikasinya. Jurnal ini didesain untuk mewadahi pemikiran-pemikiran ilmiah dalam perspektif hokum dan kemasyarakatan, sehingga mempersyaratkan tulisan yang bersifat ilmiah untuk dapat ...