Tulisan ini berupaya menjelaskan secara naratif tentang jalan panjang penyusunan rencana pembangunan daerah di Indonesia menurut Undang UndangSistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Penyusunan rencana pembangunan dimaksud haruslah sesuai dengan kewenangan yang diberikan pada pemerintah daerah dan juga melibatkan beberapa pihak di tingkat daerah guna terciptanya mekanisme penyusunan rencana pembangunan daerah yang sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2008. Pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang sesuai dengan mekanisme, haruslah mampu mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Copyrights © 2022