Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dibutuhkan informasi hukum yang lengkap, menyeluruh dan terpadu dalam rangka pembinaan hukum dan pendidikan kepemiluan. Penelitian ini ini bertujuan untuk: 1). mengetahui gambaran pengelolaan JDIH di KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. 2). mengetahui mengetahui upaya KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dalam menyebarluaskan informasi produk hukum pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 dan efektivitas pemanfaatan JDIH di KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yaitu pengamatan yang menghasilkan gambaran pengelolaan JDIH di KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan efektivitas pemanfaatan JDIH dalam penyebarluasan informasi produk hukum pada Pemilihan Serentak tahun 2020. Hasil dari penelitian ini akan menunjukkan gambaran pengelolaan JDIH KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan pemanfaatan JDIH dalam penyebarluasan informasi produk hukum pada Pemilihan Serentak tahun 2020 efektif atau tidak efektif.
Copyrights © 2022