Tulisan ini mendiskusikan tentang politik anggaran pada Pilkada 2020 khususnya di Kabupaten Karawang dan di Kota Tangerang Selatan dengan fokus pada pola relasi antar aktor pada saat perumusan dan pengesahan anggaran hibah Pilkada di kedua daerah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan cara melakukan wawancara mendalam dengan para pejabat dan staf di lembaga penyelenggara pemilu, Pemda dan DPRD. Di dalam praktiknya ditemukan bahwa walaupun kepala daerah memiliki peluang melakukan kecurangan karena kekuasaan yang cukup besar untuk menyetujui, menambah atau membatalkan kebijakan, tetapi dalam penyusunan dana hibah ini ternyata para kepala daerah tetap memperhatikan tahapan – tahapan dalam siklus anggaran dan bersikap profesional.
Copyrights © 2021