Yure Humano
Vol 6 No 1 (2022): YURE HUMANO JOURNAL

TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 995/PID.SUS/2021/PN.JKT.SEL.)

Aris Setiabudi (Universitas Mpu Tantular)
Edy Supriyanto (Universitas Mpu Tantular)
M. Amin Saleh (Universitas Mpu Tantular)



Article Info

Publish Date
13 Oct 2023

Abstract

Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat terjadi dalam lingkup rumah tangga secara umum merupakan tindakan kekerasan terhadap perempuan. Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat disebut Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), dapat berupa tindakan kekerasan semisal penyerangan dengan menggunakan senjata mematikan atau dapat berupa pemukulan secara langsung. Kekerasan fisik pada dasarnya terbagi atas kekerasan fisik ringan yang dapat menimbulkan cidera ringan, dan kekerasan fisik berat dapat menimbulkan cidera berat atau cacat bahkan bisa bisa menjadi kematian. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Apakah Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga (KDRT) Penyebab Perceraian?. 2. Apakah Pertimbangan Hukum Hakim sudah sesuai dengan Putusan Nomor 995/Pid.Sus/2021/Pn.Jkt.Sel. Sesuai Peraturan Undang-undang nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

yurehumano

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Yure Humano : merupakan Jurnal Ilmu Hukum yang dipublikasikan oleh Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular . Jurnal tersebut merupakan hasil penelitian serta kajian gagasan konseptual di bidang ilmu hukum terhadap isu-isu hukum, kosenseptual dalam tataran teori dan praktik, putusan ...