Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat terjadi dalam lingkup rumah tangga secara umum merupakan tindakan kekerasan terhadap perempuan. Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat disebut Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), dapat berupa tindakan kekerasan semisal penyerangan dengan menggunakan senjata mematikan atau dapat berupa pemukulan secara langsung. Kekerasan fisik pada dasarnya terbagi atas kekerasan fisik ringan yang dapat menimbulkan cidera ringan, dan kekerasan fisik berat dapat menimbulkan cidera berat atau cacat bahkan bisa bisa menjadi kematian. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Apakah Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga (KDRT) Penyebab Perceraian?. 2. Apakah Pertimbangan Hukum Hakim sudah sesuai dengan Putusan Nomor 995/Pid.Sus/2021/Pn.Jkt.Sel. Sesuai Peraturan Undang-undang nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Copyrights © 2022