Masalah pengangkatan anak telah diatur dalam hukum Islam dan hukum perdata. Kedua perangkat hukum tersebut menegaskan bahwa pengangkatan anak boleh dilakukan demi kepentingan terbaik anak angkat. Namun, permasalahan muncul terkait hak waris anak angkat, di mana kompilasi hukum Islam dan hukum perdata memiliki ketentuan yang berbeda. Dalam kompilasi hukum Islam, status anak angkat tidak setara dengan anak kandung, sehingga anak angkat tidak berhak mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya. Meskipun demikian, anak angkat tetap berhak menerima hibah dan wasiat dari orang tua angkatnya, dengan batasan bahwa warisan tersebut tidak boleh melebihi sepertiga dari harta kekayaan orang tua angkat. Sementara itu, dalam hukum perdata, anak angkat diakui sebagai anggota keluarga yang berhak menerima bagian warisan dari orang tua angkatnya, baik melalui pembagian harta warisan yang diatur oleh undang-undang (ab intestato) maupun melalui surat wasiat (testament).
Copyrights © 2023