Tindak pidana pemalsuan merupakan salah satu jenis kejahatan yang mengandung unsur suatu sistem yang menyajikan informasi yang tidak benar atau keliru mengenai suatu benda, sehingga benda tersebut dari luar tampak seolah-olah sesuai dengan kenyataan, padahal sebenarnya jauh dari kenyataan. realitas. Oleh karena itu, pemalsuan dapat menjadi ancaman bagi kelangsungan hidup masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tindak pidana pemalsuan tanda tangan pada suatu akta tanah ditinjau dari Pasal 263 KUHP (Putusan No. 55/Pid.Pra/2023/PN. Medan. Jenis penelitian yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif.Penelitian hukum dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasarnya.Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yurisprudensi normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti kepustakaan bahan atau data sekunder dan juga penelitian hukum kepustakaan.Jadi KUHP telah mengatur pemalsuan sesuatu sebagai salah satu bentuk tindak pidana yang termasuk dalam KUHP.Pemalsuan sendiri diatur dalam BAB pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP hingga Pasal 276 KUHP.
Copyrights © 2023