KDRT sebagai bentuk dari kekerasan dan ancaman terhadap kekerasan fisik, psikis, emosional, penelantaran rumah tangga, yang dilakukan untuk mengendalikan pasangan, anak, anggota keluarga yang lainya, KDRT juga bertentangan dengan UU serta perbuatan yang melanggar norma serta hak asasi manusia. Apapun dari kekerasan merpakan pelanggaran terhadap HAM dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk dari diskiriminasi.
Copyrights © 2023