Pembunuhan merupakan tindak pidana melanggar kemanusiaan yang dapat dilakukan siapapun baik masyarakat umum ataupun oknum aparatur negara. Pada kasus pembunuhan yang terjadi di Surabaya dilakukan oleh salah satu oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merupakan anggota militer terhadap warga sipil. Urgensi dari penelitian ini adalah guna menelaah secara yuridis perspektif hukum militer terhadap kasus yang diputus oleh pengadilan militer khususnya pada kasus pembunuhan yang dilakukan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas korban yang hanya sebagai warga sipil.Dalam hal ini hak hidup dari salah satu warga sipil telah direnggut secara paksa oleh anggota Tentara Nasional Indonesia yang merupakan tindak kejahatan dan pelanggaran pidana. Dalam penelitian ini mengimplementasikan metode penelitian yuridis-normatif. Hal tersebut sebab dalam penelitian ini dilakukan berdasarkan sumber literatur, undang-undang baik Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), serta putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 223-K/PM.III-12/AD/XII/2018. Sehingga hasil dari penelitian ini hendaknya memuat penyelesaian kasus pembunuhan yang dilakukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap warga sipil serta kesesuaiannya dengan hukum militer yang berlaku Indonesia.
Copyrights © 2023