Fenomena perundungan merupakan hal yang semakin menjadi serius bahkan menjadi isu yang semakin kompleks dari tahun ke tahun, khususnya kasus perundungan yang dilakukan oleh anak. Berdasarkan suvei, sebanyak 30% anak mengalami perundungan yang secara potensial dapat mempengaruhi masa depan mereka. Titik poin yang tidak kalah penting dalam isu ini adalah penanganan kasus perundungan yang terjadi, karena perundungan memiliki dampak Panjang yang serius pada kesejahteraan anak. Metode dalam penelitian ini adalah studi kasus yang dijabarkan dan dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian ini adalah pentingnya kerjasama semua pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian kasus perundungan anak. Ini mencakup pelaku, korban, pihak berwenang, dan lembaga-lembaga yang terlibat. Keberhasilan pendekatan ini sangat bergantung pada kesepakatan bersama bahwa perlindungan anak-anak dan pemulihan mereka harus menjadi prioritas utama. kendala dalam penerapan pendekatan diversi dan restorative justice dapat muncul terutama dalam hal keengganan pelaku atau keluarga mereka untuk berpartisipasi. Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa pendekatan ini memerlukan persetujuan dari kedua belah pihak, baik pelaku maupun korban.
Copyrights © 2023