Abstrak Perkembangan teknologi informasi telah mengubah dunia menjadi tanpa batas, memicu perubahan sosial yang cepat dan signifikan. Meskipun teknologi informasi memberikan kontribusi positif untuk peningkatan kesejahteraan, di sisi lain, dapat digunakan sebagai sarana efektif untuk perbuatan melawan hukum. Saat ini, rezim hukum baru yang dikenal sebagai Hukum Siber lahir sebagai respons terhadap pemanfaatan teknologi informasi. Terdapat dampak positif dan negatif dari keberadaan teknologi informasi, dengan manfaat dalam meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga risiko sebagai sarana efektif untuk perbuatan melawan hukum, salah satunya adalah keterlibatan teknologi dalam perlindungan Hak Cipta dan Merk. Hak atas kekayaan intelektual (HKI) menjadi penting untuk melindungi karya orisinal dari klaim atau pengakuan yang tidak sah. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber. Artikel ini membahas peran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam melindungi hak cipta dari ancaman kejahatan siber, evaluasi efektivitasnya, dan strategi negara dalam melindungi kekayaan intelektual. Dengan demikian, penelitian ini menghasilkan pemahaman yang mendalam tentang perlindungan hak cipta di era digital, menyoroti keberhasilan dan tantangan dalam menanggulangi kejahatan siber terkait hak cipta.
Copyrights © 2023