Studi ini bertujuan untuk melakukan tinjauan hukum perdata internasional terhadap pembuktian klausa tidak halal dalam perjanjian nominee tanah antara WNA dan WNI di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengacu pada sumber-sumber hukum yang relevan, seperti undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan pengadilan. Temuan utama dari studi ini adalah bahwa pembuktian klausa tidak halal dalam perjanjian nominee tanah di Indonesia dapat melibatkan aspek yurisdiksi hukum dan prinsip-prinsip hukum perdata internasional. Implikasi dari temuan ini adalah bahwa klausa tidak halal dapat menjadi dasar pembatalan perjanjian jika melanggar hukum atau aturan yang berlaku.
Copyrights © 2023