Perkawinan adalah suatu peristiwa hukum apabila perkawinan itu merupakan suatu perkawinan yang sah. Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mempermudah hubungan antarmanusia, antarbangsa, dan antarnegara dalam segala aspek kehidupan. Salah satu dampaknya adalah munculnya perkawinan antara pasangan yang berbeda kewarganegaraan, termasuk pekerja Indonesia dan pekerja dari negara lain. Perkawinan berbeda kewarganegaraan seringkali menimbulkan banyak permasalahan terutama mengenai proses pencatatan perkawinan yang akan berlangsung, baik di negara asal calon suami maupun di negara asal calon istri. Tata cara perkawinan campur menurut hukum perdata internasional menjelaskan bahwa ketentuan perkawinan antara pasangan yang berkewarganegaraan berbeda dikembalikan kepada masing-masing pihak dengan menggunakan hukum negara calon suami atau menggunakan hukum negara calon istri. Permasalahan yang timbul dalam tata cara perkawinan campuran beda kewarganegaraan timbul pada tahap penyiapan akta oleh panitera dan pada tahap penyiapan surat-menyurat atau dokumen-dokumen lainnya. Solusi dari permasalahan yang timbul dalam tata cara perkawinan campuran yang disiapkan oleh Pemerintah adalah dengan memberikan informasi yang jelas dan menyediakan website bagi pasangan yang akan menikah. Orang yang melakukan kejahatan ini harus menghadapi konsekuensi yang berat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023