Keberadaan hukum di masyarakat sangat dibutuhkan, khusunya di KabupatenMalaka dalam memberi perlindungan hukum terhadap masyarakat, pemalsuanmerupakan salah satu bentuk perbuatan yang di sebut sebagai kejahatan yaitusebagai suatu perbuatan yang sifatnya bertentangan dengan kepentingan hukum.Sebab dan akibat dari kejahatan itu menjadi perhatian utama dari berbagai pihak,dengan mengadakan penelitian-penelitian berdasarkan metode-metode ilmiah agardiperoleh suatu kepastian untuk menetapkan porsi dan klasifikasi dari kejahatantersebut. Di simpulkan bahwa pengaturan hukum terhadap pemalsuan datakependudukan sesuai dengan undang-undang Kewarganegaraan RepublikIndonesia, bagi disetiap orang dipidana dengan pidana penjara paling singkta 1 (satu)tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit dua ratus lima puluhjuta rupiah) dan paling banyak satu miliar rupiah.Faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan datakependudukan di akibatkan sistem pembuatan kartu keluarga, ktp secara konvensional diindonesia dapat memungkinkan seseorang dapat memilih lebih darisatu atau mungkin memberikan data yang tidak sesuai kenyataan saat pembuatandata kependudukan . pertimbangan hukum hakim atas Tindakan pemalsuan datakependudukan dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2888K/Pid.Sus/2018, permohonan kasasi penuntut umum beralasan huku m dikabulkan,menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana “menggunakan data palsu atau yang dipalsukan”menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 6 (enam) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecualijika dikemudian hari ada putusan hakim dan menentukan lain, disebabkan karenaterpidana melakukan suatu Tindakan pidana sebelum berakhirnya masa pencobaanselama tahun ( satu) tahun.Karena sering terjadi hal tersebut, penulis tertarik untuk menulis skripsi tentang “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MANIPULASI DATA KEPENDUDUKAN DIKABUPATEN MALAKA”. Seperti yang dibahas dalam skripsi ini mengenai penegakanhukum bagi pelaku tindak pidana pemalsuan data kependudukan dimana yangmelakukan hal tersebut adalah orang-orang mempunyai kuasa atau jabatan dalamsuatu instansi. Tujuan yang ingin dicapai secara umum adalah untuk mengetahuitentang apakah pemalsuan data kependudukan dapat dikualifikasikan sebagaitindak pidana serta bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi seorang pelakumelakukan pemalsuan data kependudukan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022