JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia)
Vol. 1 No. 2 (2022): Jurnal Lawnesia

MAKNA PEMBEBANAN BANGUNAN DIBAWAH TANAH PADA HAK TANGGUNGAN

Jiwandono , Muchammad Rizal (Unknown)
Ali, Moh. (Unknown)
Poesoko, Herowati (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2022

Abstract

Perkembangan dan kemajuan zaman yang sangat pesat dalam hal ekonomi jika tanpa adanya pembaharuan dan pembentukan hukum yang sesuai akan dapat menimbulkan ketimpangan dan membahayakan perkembangan bidang ekonomi. Undang-undang Hak Tanggungan ini sebagai satu kemudahan bagi iklim investasi dan perkreditan di Indonesia, tetapi di sisi lain terdapat kontradiksi antara Undang-undang no 5 tahun 1960 (UUPA) dan UUHT berkaitan dengan asas yang digunakan oleh kedua Undang-Undang ini. Karena itu terdapat 3 (tiga) rumusan pertama apa makna pembebanan jaminan pada Hak tanggungan, kedua apakah pembebanan bangunan dibawah tanah dalam hak tanggungan mendasarkan pada prinsip perlekatan, dan ketiga bagaimana pengaturan kedepan pembebanan bangunan dibawah tanah pada hak tanggungan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini Yuridis Normatif dengan Pendekatan konseptual, Pendekatan Perundang-undangan dan, Pendekatan Historis. Hasil dari penelitian ini Hak Tanggungan adalah sebuah lembaga yang bertanggung jawab sebagai penjamin atas pelunasan utang tertentu, dengan hak-hak ats tanah seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan hak pakai. hak tanggungan mendasarkan pada prinsip perlekatan karena pada judul UUHT terdapat kata berkaitan dengan tanah. kedepan mengenai pembebanan bangunan dibawah tanah pada hak tanggungan perlunya sebuah landasan hukum atas pemanfaatan ruang bawah tanah atau bangunan di bawah tanah yang kemudian dimasukkan sebagai tambahan pada UUHT. Perkembangan dan kemajuan zaman yang sangat pesat dalam hal ekonomi jika tanpa adanya pembaharuan dan pembentukan hukum yang sesuai akan dapat menimbulkan ketimpangan dan membahayakan perkembangan bidang ekonomi. Undang-undang Hak Tanggungan ini sebagai satu kemudahan bagi iklim investasi dan perkreditan di Indonesia, tetapi di sisi lain terdapat kontradiksi antara Undang-undang no 5 tahun 1960 (UUPA) dan UUHT berkaitan dengan asas yang digunakan oleh kedua Undang-Undang ini. Karena itu terdapat 3 (tiga) rumusan pertama apa makna pembebanan jaminan pada Hak tanggungan, kedua apakah pembebanan bangunan dibawah tanah dalam hak tanggungan mendasarkan pada prinsip perlekatan, dan ketiga bagaimana pengaturan kedepan pembebanan bangunan dibawah tanah pada hak tanggungan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini Yuridis Normatif dengan Pendekatan konseptual, Pendekatan Perundang-undangan dan, Pendekatan Historis. Hasil dari penelitian ini Hak Tanggungan adalah sebuah lembaga yang bertanggung jawab sebagai penjamin atas pelunasan utang tertentu, dengan hak-hak ats tanah seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan hak pakai. hak tanggungan mendasarkan pada prinsip perlekatan karena pada judul UUHT terdapat kata berkaitan dengan tanah. kedepan mengenai pembebanan bangunan dibawah tanah pada hak tanggungan perlunya sebuah landasan hukum atas pemanfaatan ruang bawah tanah atau bangunan di bawah tanah yang kemudian dimasukkan sebagai tambahan pada UUHT.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jurnal_lawnesia

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Lawnesia (Jurnal Hukum Negara Indonesia) is a Journal published by the Faculty of Law, University of Bakti Indonesia, whose publication is scientific, advancing science, original and not plagiarism, which is published twice a year in Juni and Desember. Golrev is expected to help Academics, ...