Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, menjadikan pembuktian tidaksekedar berbicara tentang alat bukti sebagaimana ditegaskan pada Pasal184 ayat (1) KUHAP maupun barang bukti sebagaimana disebut dalam HIR.Teknologi yang semakin canggih dan mutakhir melahirkan berbagai terobosan yangdapat membantu dalam menemukan dan memperjelas kebenaran tentang suatuperistiwa. Dewasa ini pembuktian telah mengggunakan alat bukti berupa dokumeneletronik seperti rekaman suara, pesan singkat, dan rekaman CCTV untukmenemukan kebenaran materil suatu peristiwa pidana. Close Circuit TelevisionRecorded (Rekaman CCTV) adalah teknologi yang paling menonjol jika digunakan dalam proses pembuktian di Pengadilan. Kemampuan rekaman close circuit televisionrecorded (rekaman CCTV) dalam menampilkan dengan utuh secara visual tentangsuatu peristiwa, menjadikannya sabagai sarana yang memiliki kedudukan pentingdalam pembuktian. Beberapa produk undang-undang tentang tindak pidana khususyakni undang-undang Terorisme, Undang-undang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, Undang-undang Informasi dan Transaksi Eletronik dan berbagai Undangundang khusus lainya telah menempatkan close circuit television recorded (rekamanCCTV) sebagai alat bukti sah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahuikedudukan Close Circuit Television Recorded (Rekaman CCTV) dalam Pembuktianpada Sidang Pengadilan Tindak Pidana. Penelitian ini merupakan penelitian yuridisnormatif, dimana data yang digunakan pada penelitian ini antara lain peraturanperundang-undangan yang berkaitan dengan proses Pembuktian pada SidangPengadilan Tindak Pidana.
Copyrights © 2023