JUMBA Jurnal Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi
Vol 2 No 2 (2023): JUMBA (Jurnal Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi)

KEABSAHAN PERJANJIAN BISNIS YANG DIBUAT OLEH PARA PIHAK BELUM CAKAP HUKUM

Dhyan Andika Irawan (Universitas Pawyatan Daha)



Article Info

Publish Date
15 Nov 2023

Abstract

Tujuan studi ini untuk mengkaji keabsahan perjanjian bisnis yang dilakukan oleh pihak yang belum cakap hukum. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, syarat perjanjian dapat dikatakan sah salah satunya ialah kecakapan. Kecakapan (handelings bekwaamheid) memiliki makna yang erat kaitannya dengan kemampuan seseorang untuk memperhitungkan konsekuensi atau akibat hukum dari perbuatan yang dilakukannya. Dikatakan tidak cakap bertindak menurut hukum menurut Pasal 1330 angka 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu orang-orang yang belum dewasa dan mereka yang ditaruh di bawah pengampuan. Hasil studi menunjukkan bahwa syarat kecakapan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan syarat subjektif, jadi apabila tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atau permintaan pembatalan, perjanjian tersebut tetap dianggap mengikat dan sah. Dianggap sah selama para pihak dapat bertanggung jawab terhadap isi perjanjian serta objek dalam perjanjian itu tidak bertentangan dengan norma dan peraturan perundang-undangan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jumba

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Other

Description

JUMBA (Jurnal Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi) adalah sebuah jurnal yang dipublikasikan di Universitas Pawyatan Daha untuk mahasiswa dan juga masyarakat umum. JUMBA memuat berbagai artikel dengan kategori keilmuan Manajemen, Bisnis, dan ...