Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEABSAHAN PERJANJIAN BISNIS YANG DIBUAT OLEH PARA PIHAK BELUM CAKAP HUKUM Dhyan Andika Irawan
JUMBA (Jurnal Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi) Vol 2 No 2 (2023): JUMBA (Jurnal Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi)
Publisher : Universitas Pawyatan Daha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan studi ini untuk mengkaji keabsahan perjanjian bisnis yang dilakukan oleh pihak yang belum cakap hukum. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, syarat perjanjian dapat dikatakan sah salah satunya ialah kecakapan. Kecakapan (handelings bekwaamheid) memiliki makna yang erat kaitannya dengan kemampuan seseorang untuk memperhitungkan konsekuensi atau akibat hukum dari perbuatan yang dilakukannya. Dikatakan tidak cakap bertindak menurut hukum menurut Pasal 1330 angka 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu orang-orang yang belum dewasa dan mereka yang ditaruh di bawah pengampuan. Hasil studi menunjukkan bahwa syarat kecakapan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan syarat subjektif, jadi apabila tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atau permintaan pembatalan, perjanjian tersebut tetap dianggap mengikat dan sah. Dianggap sah selama para pihak dapat bertanggung jawab terhadap isi perjanjian serta objek dalam perjanjian itu tidak bertentangan dengan norma dan peraturan perundang-undangan.
SOSIALISASI HUKUM TENTANG JUDI ONLINE BAGI MASYARAKAT DESA MENANG KECAMATAN PAGU KABUPATEN KEDIRI Khoirul Anwar; Dhyan Andika Irawan; Ahmad Rifai; Sofyetin Atiana
Dharma Wiyata: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 4 No 1 (2026): Dharma Wiyata
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Pawyatan Daha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Perkembangan teknologi digital telah memberikan berbagai kemudahan dalam kehidupan manusia, baik dalam bidang pekerjaan, pendidikan, maupun gaya hidup sehari-hari. Namun demikian, kemajuan tersebut juga memunculkan potensi penyalahgunaan teknologi, salah satunya berupa meningkatnya praktik judi online yang semakin meluas dan sulit untuk dikendalikan. Fenomena ini tidak hanya terbatas di wilayah perkotaan, tetapi juga telah menjangkau masyarakat pedesaan, termasuk ibu rumah tangga dan remaja yang tergolong rentan terhadap dampak negatif penggunaan internet. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Menang mengenai bahaya judi online dari berbagai aspek, yaitu hukum, sosial, dan psikologis. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan edukatif dan partisipatif, di mana masyarakat turut terlibat secara aktif dalam sesi sosialisasi, diskusi, dan tanya jawab. Hasil pelaksanaan kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman hukum serta kesadaran digital peserta terkait dampak dan konsekuensi hukum dari praktik judi online. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong tumbuhnya komitmen masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi serta menghindari aktivitas ilegal di ruang digital. Kata Kunci: Internet, Judi Online, Masyarakat, Teknologi,