Dalam kehidupan yang kontenporer saat ini yang begitu banyak berubah sesuai dengan perubahan zaman, begitu juga dengan hukum atau fiqih yang mengikuti arah zaman itu berkembang. Dalam fiqih kontenporer, permasalahan mengenai salam dan istishna saat ini begitu dipengaruhi oleh kasus atau permasalahan yang ada. Salam yang merupakan suatu transaksi ketika pembeli membeli barang dengan kriteria tertentu dengan cara menyerahkan uang terlebih dahulu, sementara itu barang diserahkan kemudian pada waktu tertentu. Sebuah akad untuk sesuatu yang tertanggung dengan syarat mengerjakaannya atau membuatkan suatu barang sesuai yang diinginkan oleh pemesan dengan harga yang disepakati antara keduanya. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tata cara pengelolaan salam dan istishna pada lembaga keuangan syariah saat ini. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan melakukan analisa data berlandaskan pada rujukan jurnal, buku maupun artikel sebagai sumber pembanding dan penguat dalam pembuatan jurnal. Hasil penelitian ini memuat bahwa salam dan istishna masih banyak digunakan dan banyak bentuk maupun macam transaksi nya, terlebih pada lembaga keuagan syariah.
Copyrights © 2023