Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan wewenang untuk bertindak sebagai wali nikah. Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada, tidak mungkin menghadirkannya, tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib, adhal atau enggan. Khusus untuk wali adhal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama. Peraturan Menteri Agama No. 30 tahun 2005 tentang wali hakim dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) menjelaskan ‚Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) dalam wilayah kecamatan yang bersangkutan di tunjuk menjadi wali hakim untuk menikahkan mempelai wanita sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat (1) peraturan ini‛. Dan ‚Apabila Kepala KUA Kecamatan sebagaimana di maksud pada ayat (1) berhalangan atau tidak ada, maka Kepala Seksi yang membidangi tugas Urusan Agama Islam atas nama Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/ Kota di beri kuasa untuk atas nama Menteri Agama menunjuk salah satu penghulu pada kecamatan tersebut atau terdekat untuk sementara menjadi wali hakim dalam wilayahnya. Sifat penelitian ini merupakan deskriptif kualitatif. Dalam penelitian ini, teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data berupa wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini didapatkan bahwa mengenai wali hakim yaitu wali penganti dari wali nasab, sedangkan mengenai syarat-syarat menikah dengan wali hakim yaitu apabila wali nasabnya sudah habis, tidak diketahui tempat tinggalnya dan enggan menikahkan .Kesimpulan terhadap pernikahan dengan wali hakim yaitu bahwa seharussnya wali hakim didapatkan dari proses putusan Pengadilan Agama.
Copyrights © 2023