Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi kontradiksi antara Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan QS. An-Nisa (4): 34 dalam konteks tindakan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Permasalahan muncul karena Pasal 5 melarang kekerasan fisik, sementara QS. An-Nisa: 34 secara tekstual seakan membolehkan pemukulan, membentuk konflik interpretasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis dan teknik analisis metode penafsiran serta analisis jender. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembacaan terhadap QS. An-Nisa (4): 34 menghasilkan kesimpulan yang berbeda tergantung pada metode penafsiran yang digunakan. Penafsiran parsial dan tekstual mengarah pada konsep kepemimpinan laki-laki sebagai kodrat dan pembenaran pemukulan, sementara penafsiran tematis dan kontekstual menyatakan bahwa kepemimpinan laki-laki bukan kodrat melainkan fungsional dalam menciptakan keluarga "samawa". Pemukulan pada isteri dianggap sebagai tahapan keberangsuran (tadarruj) yang kompromistis terhadap realitas sosial dan kultural, dengan tujuan mencapai kesetaraan gender dalam tugas sebagai abdullah dan khalifah. Penelitian ini membuka wawasan terhadap kompleksitas interpretasi terhadap teks agama dalam konteks isu-isu gender dan memberikan kontribusi pada pemahaman terhadap reformasi sikap terhadap perempuan.
Copyrights © 2023