Program Pengabdian Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapan mahasiswa HKI dan penguatan kompetensi mahasiswa HKI sebagai calon konselor dalam memberikan konseling hukum keluarga Islam. Metode pelaksanaan pengabdian masyarakat ini menggunakan pendekatan pendidikan orang dewasa (Andragogi), yang terdiri dari 5 langkah yaitu: 1) analisis kebutuhan, 2) sosialisasi/mendata peserta, 3) Pelatihan konseling (Teori dan praktik) , 4) Refleksi, 5) Pelaporan. Output yang diperoleh dari pelatihan ini adalah peningkatan kompetensi dalam memberikan konseling Hukum Keluarga Islam dan kesiapan mahasiswa HKI sebagai calon konselor, secara skill dan mental bertambah baik sehingga mampu memecahkan permasalahan yang terjadi dan siap menjadi konselor.
Copyrights © 2022