Artikel ini membahas efektivitas sanksi terhadap jarimah zina dalam Qanun Aceh No. 16 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Tujuan dari penelitian Artikel ini untuk menyoroti pelaksanaan Qanun Hukum Jinayat terutama terkait khalwat, yang merupakan perilaku yang berpotensi memicu zina. Metode penelitian yang digunakan pada artikel ini adalah Kualitatif Deskriptif, memanfaatkan data kualitatif dari berbagai referensi untuk mengetahui efektivitas Qanun Jinayat di Aceh. Jarimah Hudud, bagian dari Jarimah dalam hukum pidana Islam, terdiri dari tujuh bagian, salah satunya adalah jarimah zina. Dalam Qanun Aceh, zina didefinisikan sebagai persetubuhan tanpa ikatan perkawinan antara laki-laki dan perempuan. Pada Qanun Aceh ini diakui sebagai upaya untuk menjaga kemaslahatan agama, jiwa, keturunan, akal, moral, dan harta, terutama dalam menjaga aspek keturunan. Dalam artikel ini penulis memiliki hipotesis dan menyimpulkan bahwa efektivitas sanksi jarimah zina ini adalah untuk membuat si pelaku merasakan rasa malu karena dicambuk ditempat umum dan dijadikan sebagai contoh agar perbuatan yang sama tidak terulang kembali.
Copyrights © 2023