Jarimah qishash-diyat merupakan hukum pidana Islam yang bersumber dari Allah, karenanya umat muslim haruslah mengikuti ajaran tersebut. Di Indonesia terdapat hukum pidana positif yang bersumber dari manusia. Tindakan pidana seperti pembunuhan dan penganiayaan diatur dalam Jarimah Qishash. Yang oleh karena itu kami ingin menganalisis tindak pidana dalam hukum positif yang akan ditinjau dengan Jarimah Qishash dimana dalam artikel ini akan dijelaskan secara rinci terlebih dahulu tentang apa itu jarimah qishas-diyat dan konsep penggunaannya agar para pembaca dapat memahami terlebih dahulu tentang jarimah qishash-diyat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi kepustakaan (Library Research) sebagai jenis penelitiannya. Data yang telah dihimpun kemudian disusun untuk disimpulkan secara objektif. Hasil dari penelitian ini ialah terdapat penemuan persamaan dan perbedaan yang dapat menjadikan jarimah qishash-diyat menjadi relevan dengan hukum positif di Indonesia.
Copyrights © 2023