Tulisan ini akan melihat proses penegakan kode etik Pengawas Pemilu ad hoc Oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai wujud pelaksanaan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilu ad hoc. Peran Bawaslu Kabupaten/Kota ialah menjadi "hakim" sebagai bagian dari proses peradilan etik yang harus ditunjukan integritas profesinya upaya Citra "Mahkamah Etik" yang sebelumnya dilaksanakan Oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap terjaga sebagai upaya penegakan demokrasi dari praktik-praktik profesi Yang menyimpang. Meskipun terbatas di ranah peradilan etika, peran yang dilakukan atau dipercayakan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menangani perkara dugaan malpraktik profesi di wilayah kerjanya dapat berdampak positif terhadap pelaksanaan fungsi pembinaan Sumber Daya Manusia dalam menjaga Citra penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan Pilkada Yang Demokratis.
Copyrights © 2020