Pemilihan Serentak Tahun 2020 diselenggarakan pada saat pandemi Covid-19 belum mereda. Esensi penyelenggaraan Pemilihan tersebut adalah melakukan pembatasan sosial dalam setiap aktifitas pelaksanaan tahapannya. Tantangan bagi Bawaslu dalam mengawasi Pemilihan adalah menyelamatkan jajaran penyelenggara dan Pengawas Pemilihan dari potensi penularan Covid-19 dengan rapid test dan penggunaan alat pelindung diri, menyelamatkan pemilih dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan penyediaan bilik khusus di TPS, serta menyeimbangkan standar tata laksana pengawasan dengan standar protokol kesehatan Covid-19. Bawaslu telah menetapkan strategi pengawasan dengan beradaptasi pada keadaan “new normal” melalui prosedur pengawasan tatap muka secara langsung didalam ruangan, prosedur pengawasan tatap muka secara langsung diluar ruangan, prosedur pengawasan pengumpulan orang dalam jumlah tertentu, serta prosedur pengawasan penyampaian dan penyimpanan berkas. Dua hal yang menjadi fokus dalam setiap kegiatan pengawasan adalah mencegah kerumunan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Dengan mendasarkan pada penerapan protokol kesehatan, Pengawas Pemilihan telah diberikan kewenangan khusus memberikan peringatan hingga pembubaran kegiatan kampanye Peserta Pemilihan yang melanggar protokol kesehatan. Hasilnya, 206 peringatan tertulis telah disampaikan oleh Pengawas Kecamatan di 8 (delapan) Kabupaten/Kota dan 1 (satu) pembubaran dilakukan.
Copyrights © 2020