Sebagai kontestasi memperebutkan kepercayaan rakyat, dalam pelaksanaan elektoral akan sah dan memperoleh legitimasi apabila dilaksanakan secara adil. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu dan juga penyelenggara pemilu itu sendiri. Asas pemilu yang adil sesungguhnya hendak mengawal penyelenggaraan pemilu sebagai prosedur peralihan kekuasaan secara konstitusional. Tingginya kasus pelanggaran etika penyelenggara pemilu tentunya dapat mencederai pelaksanaan elektoral, namun juga dalam prakteknya penegakan pelanggaran etika penyelenggara pemilu sering dihadapkan dengan problem kepastian hukum. Dalam konteks itu tanpa proses penegakan hukum yang adil dan menjamin kepastian hukum hasilnya pun tidak akan diterima. Oleh karena itu, keadilan merupakan prinsip sekaligus mandat yang mesti diwujudkan dalam penyelenggaraan elektoral. Hanya saja apa sesungguhnya yang dimaksud dengan keadilan dalam penegakan pelanggaran etika penyelenggara pemilu dan bagaimana seharusnya memaknai dalam menyusun norma dan proses penyelenggaraan elektoral.
Copyrights © 2020