Orang yang hilang dalam fikih Islam, atau dikenal sebagai "mafqud," merupakan seseorang yang keberadaannya tidak diketahui, sehingga tidak pasti apakah mereka masih hidup atau telah meninggal dunia. Status seseorang yang hilang, apakah masih hidup atau sudah meninggal, harus ditentukan, terutama jika terkait dengan hukum waris. Ahli waris yang hilang tetap memiliki hak terhadap bagian warisannya sesuai dengan ketentuan hukum waris, sampai ada kepastian hukum mengenai kematian ahli waris tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis dengan jenis penelitian yuridis normatif. Sumber data utama melibatkan bahan hukum primer, ditambah dengan bahan hukum sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data melibatkan studi kepustakaan, wawancara, dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak ahli waris yang hilang tetap berlaku sampai ada kepastian hukum mengenai kematian mereka. Seseorang yang hilang harus memperoleh kepastian hukum melalui Pengadilan Agama. Pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan status orang yang hilang, sebagaimana tergambar dalam Putusan Mahkamah Agung No. 0057/PDT-P/2014/PA.YK, didasarkan pada bukti yang menunjukkan bahwa orang yang hilang masih hidup, sehingga hak-hak mereka tetap melekat. Hal ini didukung oleh bukti dan kesaksian yang menegaskan bahwa tidak ada kejadian yang sangat mungkin menyebabkan orang yang hilang tersebut telah meninggal dunia.
Copyrights © 2024