Pembentukkan Negara Kesatuan Republik Indonesia berawal dari bersatunya komunitas-komunitas adat yang ada di seantero wilayah Nusantara. Keberadaan masyarakat adat telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dan secara faktual telah mendapat pengakuan pada era Pemerintah Kolonial Belanda. Apakah yang dimaksud dengan Pengakuan masyarakat hukum adat di Indonesia, Metode penelitian ini merupakan salah satu penelitian Hukum Normatif, Pengakuan masyarakat hukum adat diatur dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945, ketentuan pasal 28 I ayat (3) UUD 1945 bahwa identitas budaya dari masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Selain ada beberapa undang-undang sektoral yang memberikan jaminan hak-hak masyarakat hukum adat, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Dari ketentuan diatas dalam UUD Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 63 mengatur mengenai tugas dan wewenang Pemerintah dan Pemerintah daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terkait dengan masyarakat hukum adat ada beberapa bagian, sebagai berikut, Pemerintah, menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Copyrights © 2023