Jurnal Teknologi Industri
Vol 4 (2015): JURNAL TEKNOLOGI INDUSTRI

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI BIDANG PATEN

Niru Anita Sinaga (Unknown)
Tiberius Zaluchu (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Apr 2021

Abstract

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hampir semua bidang kehidupan telah menggunakan teknologi yang maju, baik teknologi yang berasal dari dalam negeri maupun teknologi yang berasal dari luar negeri. Untuk itu diperlukan adanya peraturan di bidang paten yang didalamnya mengatur tentang: Istilah dan definisi yang berhubungan dengan paten, syarat-syarat, prosedur, jangka waktu, bentuk-bentuk perlindungan,  hak dan kewajiban pemegang paten, lisensi, berakhirnya lisensi, ketentuan tentang royalty, dan lain-lain. Hal ini dijadikan sebagai acuan dalam menjalankan kegiatan yang berhubungan dengan paten di Indonesia sehingga dapat memberi perlindungan hukum terhadap inventor. Perlindungan dibutuhkan sebagai: Wujud penghargaan, pengakuan, jaminan berdasarkan rasa keadilan dan kelayakan atas segala kemampuan serta usahanya, sehingga termotivasi untuk terus berkarya demi masa depan  bangsa dan negara yang lebih baik. Meskipun Indonesia sudah memiliki peraturan perundang-undangan di bidang paten dan telah meratifikasi perjanjian-perjanjian internasional menyangkut paten, namun masih tetap terjadi permasalahan-permasalahan. Terjadinya permasalahan tersebut dipengaruhi berbagai faktor, antara lain: yang berkaitan dengan struktur hukum, substansi hokum dan budaya hukum.Kata Kunci  :  Peraturan, Perlindungan Hukum, Paten 

Copyrights © 2015