Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan legalitas usaha mendasar bagi UMKM. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kebanyakan pelaku UMKM belum memiliki NIB, termasuk di daerah Kelurahan Gebang Putih. kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan mengenai pentingnya perizinan dan legalitas usaha yang salah satunya pembuatan NIB, serta untuk menambah pemahaman mengenai cara membuat NIB. Metode yang digunakan terdapat tiga tahapan, yakni observasi, penyuluhan, dan pendampingan pembuatan NIB. Kegiatan pendampingan dilaksanakan selama tiga hari pada tanggal 10 Mei 2023 sampai 12 Mei 2023 yang berlokasi di Kelurahan Gebang Putih dan di Balai RW 04 Kejawan Gebang. Kegiatan pendampingan tersebut dilaksanakan oleh tim pengabdian yang berjumlah 10 orang mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur. Kegiatan pendampingan diikuti oleh 20 pelaku UMKM. Dari hasil kegiatan tersebut, 20 pelaku UMKM telah memiliki NIB sehingga berdampak pada penguatan usaha pelaku UMKM tersebut karena usahanya dianggap telah terdaftar pada pemerintah dan menambah kepercayaan pelanggan karena dianggap sebagai usaha yang legal.
Copyrights © 2023