Aktivitas pengabdian kepada masyarakat yang telah dilaksanakan ini bertujuanĀ menumbuhkan kesadaran para pemilik usaha mikro di Desa Tumbak Petar agar memiliki Nomor Induk Berusaha guna memberikan perlindungan hukum berupa legalitas untuk usaha yang mereka miliki. Metode yang ditempuh untuk terpenuhi tujuan dari kegiatan ini mengaplikasikan metode sosialisasi dengan pendekatan pembelajaran aksi partisipatif. Tiga tahapan dalam penggunaan metode ini, yaitu: tahapan penyadaran urgensi Nomor Induk Berusaha, tahapan pendampingan pendaftaran Nomor Induk Berusaha dan tahapan pelembagaan. Hasil kegiatan ini para peserta telah memiliki pemahaman tentang urgensi kepemilikan Nomor Induk Berusaha untuk legalitas usaha. Selain itu, para peserta juga telah mengetahui tata cara dan persyaratan guna melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha, dan para peserta juga telah praktik melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha.
Copyrights © 2023