Penelitian ini bertujuan untuk menganalisi kejahatan dalam islam, mengidentifikasi white collar crime dalam perspektif Islam, mengidentifikasi white collar crime dan hukum pidana dalam islam yang dapat dilakukan guna ntuk mencegah terjadinya white collar crime. Metode penelitian yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah metode pendekatan analisis studi literatur, yang melibatkan pencarian dan sintesis berbagai sumber sekunder, seperti buku, artikel, dan laporan penelitian yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat kejahatan dalam islam dan hukum pidana dalam Islam. Oleh karena itu, diperlukan sejumlah upaya yang bersifat perspektif guna untuk mencegah dan menghambat terjadinya white collar crime di dalam islam.
Copyrights © 2023