Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan hukum bagi masyarakat agar lebih cerdas dan mampu membedakan lembaga pinjaman online/fintech legal dan illegal, selain itu juga memberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat selaku nasabah agar lebih memahami dan menyadari bagaimana caranya agar tidak terjerat pinjaman online illegal serta upaya hukum yang ditempuh dalam menghadapi berbagai ancaman debt collector! Hasil yang dicapai dalam pengabdian ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat selaku nasabah atau calon nasabah agar menjadi nasabah cerdas dalam menggunakan fintech tersebut diantaranya : Pertama : Jika harus meminjam melalui lembaga pinjaman online maka pastikan legalitasnya. Apakah terdaftar atau tidak dengan mengecek melalui melalui website OJK, email ataupun no WhatsApp OJK. Kedua : gunakanlah uang pinjaman untuk keperluan produktif atau untuk modal usaha. Hindari meminjam hanya untuk keperluan kepentingan yang sifatnya konsumtif, jika tidak dalam keadaan mendesak; selain itu sebaiknya jangan meminjam hanya untuk melunasi hutang lain atau melakukan gali bolang tutup lobang. : Ketiga : Pinjamlah sesuai kemampuan membayar, atau jangan meminjam melebihi kemampuan membayar. Artinya Ketika kita sebagai nasabah sudah mempekirakan batas kemampuan membayar dengan income atau pendapatannya sehingga bisa dipastikan cician akan dilunasi tepat waktu; Upaya hukum yang dapat dilakukan jika terjadi penagihan dengan cara-cara yang melawan hukum melalui teror, penghinaan dan sejenisnya maka nasabah dapat melaporkan kepada OJK, Kominfo, Kepolisian terdekat atau polisi cyber.
Copyrights © 2023