Jurnal Magister Ilmu Hukum : Hukum dan Kesejahteraan
Vol 6, No 1 (2021)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN FINANCIAL TECHNOLOGY BERBASIS PEER TO PEER LENDING YANG TIDAK TERDAFTAR DAN BERIZIN

Ali Akbar (Universitas Al azhar Indonesia)
Arina Syechbubakar (Universitas Al azhar Indonesia)
Septa Candra (Universitas Al azhar Indonesia)



Article Info

Publish Date
13 Sep 2023

Abstract

Abstrak- Seiring dengan berkembangnya teknologi informasi tersebut, praktismembuat peluang besar meningkatnya angka industri Fintech di Indonesiamenjadi semakin prospektif dan semakin banyak pula masyarakat menggunakanteknologi pada sektor finansial yakni melalui transaksi pinjam meminjam online,dalam hal ini Fintech berbasis Peer To Peer Lending. Rumusan masalah dalampenelitian ini adalah: Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap debitursebagai konsumen sektor jasa keuangan pada layanan pinjam meminjam uangberbasis teknologi informasi (Fintech P2PL) dan penegakan hukum terhadapperusahaan penyelenggara layanan Fintech P2PL ditinjau dari POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis TeknologiInformasi dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukumnormatif. Kerangka Teori yang digunakan adalah Teori Negara Hukum.Kesimpulan penelitian adalah bahwa perlindungan hukum terhadap krediturFintech P2PL belum memenuhi prinsip kepastian hukum. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Financial Technology, Otoritas Jasa Keuangan

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JMIH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Magister Ilmu Hukum (Hukum dan Kesejahteraan) Universitas Al Azhar Indonesia merupakan jurnal ilmiah untuk bidang Ilmu Hukum yang diterbitkan setiap bulan Januari dan Juli. Jurnal Magister Ilmu Hukum dan Kesejahteraan Universitas Al Azhar Indonesia sejak tahun 2016. Jurnal Magister Ilmu Hukum ...