Abstrak- Seiring dengan berkembangnya teknologi informasi tersebut, praktismembuat peluang besar meningkatnya angka industri Fintech di Indonesiamenjadi semakin prospektif dan semakin banyak pula masyarakat menggunakanteknologi pada sektor finansial yakni melalui transaksi pinjam meminjam online,dalam hal ini Fintech berbasis Peer To Peer Lending. Rumusan masalah dalampenelitian ini adalah: Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap debitursebagai konsumen sektor jasa keuangan pada layanan pinjam meminjam uangberbasis teknologi informasi (Fintech P2PL) dan penegakan hukum terhadapperusahaan penyelenggara layanan Fintech P2PL ditinjau dari POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis TeknologiInformasi dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukumnormatif. Kerangka Teori yang digunakan adalah Teori Negara Hukum.Kesimpulan penelitian adalah bahwa perlindungan hukum terhadap krediturFintech P2PL belum memenuhi prinsip kepastian hukum. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Financial Technology, Otoritas Jasa Keuangan
Copyrights © 2021