Studi ini akan mengeksplorasi hubungan antara fikih lingkungan dan hukum penataan ruang di Indonesia. Dengan pendekatan relational artikel ini menemukan bahwa fikih lingkungan, meskipun bersifat umum namun dapat diterjemahkan dan dikonfirmasi keberadaan dalam hukum Indonesia. Dalam studi ini, setidaknya terdapat empat aspek yang menghubungkannya, yaitu prinsip, hak, peran pemerintah, dan tata pelaksanaannya (bisnis proses). Keempat aspek ini tidak hanya terikat pada nilai namun juga pada amanat-amanat konstruktif yang diperlukan dalam pengelolaan ruang di Indonesia agar terhindar dari mudarat, kerusakan, dan bencana. Riset pustaka yang dilakukan ini diharapkan turut berkontribusi dalam menganulir dikotomi non-konstruktif antara hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Dengan berorientasi pada tujuan (al-Maqashid) dan berlandaskan pada ajaran agama (asy-syariah), penataan ruang di Indonesia pun, meskipun dibingkai dalam hukum yang sekular, akan mencerminkan nuansa keislaman.
Copyrights © 2023