Putusan Mahkamah Konstitusii Republik Indonesia No. 46/PUU-VIII/2010 telah menciptakan dinamika baru dalam konteks hukum perkawinnan anakk luar kawinn. Penelitian ini mengkaji dampak perubahan kedudukan ayah biologis pasca putusan MK tersebut, memfokuskan pada implikasi sosial dan hukumnya. Perubahan ini menandai penegasan hak-hak ayah biologis, termasuk pengakuan sebagai wali nikah, hak waris, dan kewajiban memberikan nafkah. Implikasi sosialnya mencakup perubahan pandangan masyarakat terhadap anakk-anakk hasil perkawinnan di luar ikatan perkawinnan sah. Dengan pengakuan hukum atas ayah biologis, stigma sosial yang melekat pada anakk-anakk tersebut mulai memudar, menciptakan lingkungan sosial yang lebih inklusif dan mendukung. Dalam konteks hukum, perubahan ini mencerminkan evolusi signifikan dalam pemahaman hukum perkawinnan di Indonesia. Hak-hak dan tanggung jawab baru ayah biologis memberi dasar hukum yang lebih kokoh bagi perkawinnan anakk luar kawinn. Perubahan ini juga memunculkan tantangan dalam implementasinya. Penetapan status ayah biologis dan proses administratif perkawinnan memerlukan pendekatan yang akurat dan transparan. Selain itu, pendistribusian nafkah juga menjadi isu krusial yang perlu diselesaikan dengan cermat. Pemerintah dan lembaga terkait dihadapkan pada tanggung jawab memastikan implementasi yang adil dan efektif.Sementara itu, di tingkat sosial, perubahan ini menciptakan masyarakat yang lebih inklusif, menghormati keberagaman struktur keluarga, dan memberikan perlindungan kepada anakk-anakk yang lahir di luar ikatan perkawinnan sah. Studi ini memberikan wawasan mendalam tentang transformasi ini dan menggambarkan perubahan signifikan yang telah terjadi dalam landasan sosial, budaya, dan hukum perkawinnan anakk luar kawinn di Indonesia pasca putusan Mahkamah Konstitusii.
Copyrights © 2023